Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Tadi bicara soal Rp 6,7 triliun. Fokus di dana Rp 6,7 triliun," kata Robert di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/9/2013) saat ditanya seputar materi pemeriksaannya.
Robert diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus Century, Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya.
Hingga hari ini, KPK sudah lima kali memeriksa Robert. Menurut Robert, ada dugaan penyalahgunaan dana bail out Century sekitar Rp 3,2 triliun. Penyalahgunaan dana inilah yang menurutnya harus ditelusuri KPK lebih jauh.
"Kita pelajari dari hasil audit BPK, diduga sudah ada penyalahgunaan dana bail out itu. Kurang lebih sekitar Rp 3,2 triliun. Jadi ada salah penggunaan itu. Ya itulah yang harus selidiki dan investigasi lebih dalam," tuturnya.
Robert menuturkan, dana bail out tersebut dikucurkan dalam kurun waktu 24 November 2008 hingga Juli 2009. Saat itu, direksi dan komisaris PT Bank Century yang lama sudah diberhentikan pada 21 November 2008. Robert sendiri ditahan Kepolisian pada 25 November 2008.
"Jadi dana bail out itu dikucurkan. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang tahu? Tapi kenyataannya uang Rp 6,7 triliun kan disalahkannya ke saya, bahwa saya merampok. Bagaimana ini? Tidak pernah dibuka," ujar pria yang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Dia menambahkan, Bank Century saat itu hanya meminta fasilitas repo aset kepada Bank Indonesia dalam jumlah yang lebih kecil, yakni sekitar Rp 1 triliun. "Saya akan berikan ini surat dari Bank Century ke Bank Indonesia yang hanya meminta Rp 1 triliun untuk dipelajarilah," ucap Robert.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya belum membuka penyelidikan baru terkait aliran dana bail out Century yang nilainya Rp 6,7 triliun tersebut. Kendati demikian, menurut Johan, informasi dari Robert terkait dugaan penyalahgunaan dana bail out tersebut akan diproses lebih jauh sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
"Setiap informasi atau data yang diperoleh pasti digunakan penyidik dengan cara melakukan uji silang terhadap pengakuan dan dokumen untuk kemudian penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," katanya.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.