Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah Ditahan, Jazuli Terpaksa Lunasi Cicilan Prado

Kompas.com - 09/09/2013, 18:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini mengaku terpaksa melunasi cicilan Toyota Prado yang seharusnya dibayarkan Ahmad Fathanah ke dealer William Mobil. Jazuli terpaksa membayarkan sisa cicilan mobil mewah tersebut karena kontrak leasing mobil masih atas namanya dan Fathanah yang seharusnya meneruskan cicilan mobil tersebut, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Kredit harus tetap jalan, AF (Ahmad Fathanah) sudah ditahan, jadi tidak mungkin dibayar. Di leasing atas nama saya, akhirnya saya harus lunasi sebagai bentuk tanggung jawab secara administrasi overcredit," kata Jazuli, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2013).

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Ahmad Fathanah menggendong putrinya saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi .
Jazuli mengungkapkan, dia menjual Prado kepada Fathanah dengan sistem over credit. Sesuai dengan kesepakatan, Fathanah membayarkan Rp 600 juta kepada Jazuli kemudian meneruskan pembayaran sisa cicilan mobil tersebut kepada William Mobil.

"Saya beli kredit. Seluruh harga termasuk asuransi sekitar Rp 900 jutaan. Ketika dijual ke Ahmad Fathanah, saya katakan nanti bayar kredit Fathanah yang lanjut," kata Jazuli.

Kepada majelis hakim, Jazuli juga mengeluhkan Fathanah yang menurutnya beberapa kali telat membayarkan cicilan Prado ke William Mobil.

"Tidak tepat waktu, saya lupa angkanya, tiga kali sekali Rp 50-40 juta tapi itu harus beberapa bulan. Molor saya, pusing jadi harus berapa bulan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya, Jazuli mengaku telah menjual Prado tersebut kepada Fathanah karena butuh uang untuk membayar utang dana kampanye.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com