Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Bisa Ikut Dipidana jika Bersama Dul Saat Kecelakaan

Kompas.com - 09/09/2013, 16:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrachman, mengatakan, ayah AQJ alias Dul, Ahmad Dhani, tidak bisa menggantikan posisi anaknya dalam mempertanggungjawabkan secara pidana peristiwa kecelakaan yang merenggut 6 nyawa di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Ia mengungkapkan, sistem pidana di Indonesia menerapkan hukuman individual.

"Ini tak bisa dipaksakan untuk Ahmad Dhani bertanggung jawab. Indonesia tidak mengenal ada pertanggungjawaban secara struktural. Hukum pidana ini adalah pertanggungjawaban individual," kata Hamidah di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Hamidah mengatakan, Dhani dapat diganjar hukuman pidana jika pada saat kejadian berada satu mobil dengan Dul.

wartakotalive.com Abdul Qadir Jaelani alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani.
"Kecuali pada saat itu (kecelakaan) orangtuanya ada di dalam kendaraan, dan membiarkan. Nah, ini kita bisa mengatakan kelalaiannya," ujarnya.

Namun, lanjut Hamidah, Dhani bisa dikenakan sanksi sosial untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. Di antanya memberikan santunan kepada keluarga korban. 

"Kalau yang meninggal ini adalah kepala keluarga misalnya, yang anak-anaknya ini juga kan harus menjadi tanggung jawab dari orangtua si pelaku kan? Kalau orangtuanya masih ada, tentu anak ini masih terjamin," papar Hamidah.

Seperti diketahui, Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL itu melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah ke jalur arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam penumpang Gran Max dan sembilan orang luka-luka. Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana. 

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu. 

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab kendaraan kehilangan kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com