Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 04/09/2013, 12:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membatasi calon anggota legislatif (caleg) menggunakan alat peraga kampanye. Menurutnya, PKPU itu akan membuat kampanye semakin tertib dan mendudukkan caleg dalam posisi yang sama.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menjelaskan, PKPU tersebut mendudukkan semua caleg yang akan bertarung di 2014 dalam posisi yang sama. Para caleg petahana, kata Nurul, dituntut memperlihatkan kemampuannya dalam mengumpulkan suara. PKPU ini juga dianggapnya sebagai ujian apakah selama ini kinerja caleg petahana itu membuatnya dikenal oleh konstituen, atau sebaliknya.

"Ini peraturan bagus karena mendudukkan semua caleg dalam posisi sama. Ujian untuk incumbent apakah konstituen mengenalnya, dan untuk non incumbent dituntut berjuang dalam posisi nol," kata Nurul, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Nurul, PKPU ini juga membuat para caleg menjadi lebih bijak menggunakan dana untuk berkampanye. Dengan peraturan tersebut, ia yakin bahwa semua caleg akan menahan diri untuk tidak jor-joran mengeluarkan dana guna memenuhi logistik kampanyenya.

Selain itu, kata Nurul, PKPU juga memberikan pendidikan politik pada masyarakat. Dengan dibatasi penggunaan alat peraga, maka masyarakat pemilih akan terdorong untuk mengenal para caleg secara tatap muka dan tidak sebatas melalui baliho yang pemasangannya seringkali melanggar tata tertib dan estetika ruang publik.

"Jadi tidak sepeti beli kucing dalam karung. Karena ada yang cuma modal besar tapi tidak turun ke lapangan. Peraturan ini juga akan membuat partai tergerak untuk bekerja lebih, jadi partai tidak hanya jadi kendaraan lagi," tandasnya.

KPU telah menyusun PKPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.

Sementara itu, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM).

Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com