Tama menyambut baik karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dapat membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Susilo. Vonis Djoko merupakan bukti bahwa Undang-Undang TPPU dapat berlaku untuk kasus sebelum 2010.
"Soal TPPU, kan terbukti, ini mengakhiri semacam kekhawatiran, pertanyaan dan perdebatan, apakah bisa KPK mengatasi masalah sebelum 2010? Nah, vonis ini menjawab semua itu. Secara definitif, KPK bisa menangani perkara TPPU sebelum 2010," kata Tama saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Lebih jauh, Tama menuturkan bahwa vonis kepada Djoko Susilo dapat menjadi momentum untuk pemberantasan korupsi dan penanganan TPPU yang terjadi sebelum 2010. Ia optimistis bahwa KPK dapat menguak lebih banyak kasus setelahnya.
"Ini jadi pintu masuk untuk KPK menguak pidana korupsi sebelum 2010. Ini yang disebut monumental," tandasnya.
Untuk diketahui, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Selain itu, majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
Dituntut 18 tahun penjara
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko dianggap terbukti menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya dan keluarganya.
Kepemilikan harta Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat kepolisian. Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.
Dalam periode itu, Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Wakil Direktur Lantas Babinkam Polri, Direktur Lantas Babinkam Polri, dan Kepala Korlantas. Kemudian, dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta, ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar.
Namun, dalam periode itu, Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode tersebut, Djoko menjabat sebagai Direktur Lantas Babinkam Polri, Kepala Korlantas, dan Gubernur Akpol.
Selain dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi.
Dia dianggap terbukti menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari perbuatannya ini, Djoko memperoleh keuntungan Rp 32 miliar. Sementara itu, Djoko, saat membacakan pembelaannya pekan lalu, membantah semua tuduhan jaksa KPK. Djoko mengaku hanya lalai dalam mengawasi dan menyerahkan pengerjaan proyek yang sepenuhnya diberikan kepada anak buahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.