Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Mendagri Keluarkan Edaran

Kompas.com - 03/09/2013, 11:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) selama satu bulan untuk merapikan alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan. Setelah itu, KPU meminta pemerintah daerah untuk menertibkannya. KPU juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait penertiban itu.

"Kemarin sudah dibicarakan lisan dengan Kemendagri. Nanti kami akan meneruskan ke sana untuk ditindaklanjuti. Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU (peraturan KPU) itu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di sela orientasi pers, Selasa (3/9/2013) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Ia mengatakan, peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Husni mengungkapkan,  KPU tidak akan menertibkan peraga yang melanggar aturan. Menurutnya, hal itu adalah wewenang pemda. Soal lamanya waktu bagi caleg dan parpol untuk mencopot alat peraga yang melanggar jumlah dan lokasi penempatan, Husni mengatakan lama waktu tersebut cukup moderat.

"Dengan luas wilayah Indonesia dengan para caleg yang sudah mulai memasang alat peraganya, kami mempertimbangkan satu bulan itu merupakan waktu yang modeat, cukup untuk mereka berinisiatif menanggalkan, atau nanti pemda menertibkan," paparnya.

Pada Senin (26/8/2013) pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) mengatur zona peletakan alat peraga kampanye. Dia masih menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Nanti kalau memang sudah ada pengaturan itu oleh KPU, kami akan membantu KPU untuk dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan pemda, supaya pemda mendukung kebijakan KPU ini," ungkap Gamawan, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, Senin (26/8/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, Kemendagri siap membantu KPU untuk menertibkan pelanggaran kampanye. Hanya, kata dia, pemberian bantuan harus atas permintaan resmi dari KPU. "Kami sudah sepakat akan membantu KPU, apa yang diminta oleh KPU. Supaya jangan terkesan kami mengintervensi," kata Gamawan.

KPU telah menyusun PKPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU.

Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan. Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com