Karyawan yang bekerja di kantor notaris yang menangani jual beli rumah ini, Sholehah, mengaku diminta Fathanah untuk menyembunyikan nilai sebenarnya harta tersebut. Sholehah mengungkapkan, Fathanah meminta agar harga beli rumah dalam aktanya ditulis Rp 300 juta saja.
"Sesuai dengan permintaan Pak Ahmad," ungkap Sholehah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9/2013).
Selanjutnya, rumah ini diatasnamakan Sefti Sanustika, istri keempat yang dinikahi secara siri oleh Fathanah. Menurut Sholehah, pembuatan akta jual beli rumah tersebut dilakukan di kantor notaris Nuke Nurul Soraya dengan alasan kewilayahan.
"Pengerjaan di kantor notaris Nuke itu sesuai permintaan tolong sesuai wilayahnya," ujarnya.
Sholehah yang juga adik ipar Fathanah ini mengaku tidak tahu mengenai pekerjaan Fathanah yang sesungguhnya. Dia juga mengaku tidak tahu ihwal pernikahan Fathanah dengan Sefti Sanustika.
Dalam kasus ini, Fathanah didakwa bersama-sama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menerima pemberian hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal-usul hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.