Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa, Silakan PK Kasus Sudjiono Timan

Kompas.com - 01/09/2013, 16:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara koruptor Sudjiono Timan dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tergantung kemauan jaksa.

“Jaksa boleh mengajukan PK. Itu tidak melanggar hukum. Dalam perkara Sudjiono Timan, ada dua dasar hukum bagi jaksa mengajukan PK,” ujar Gayus saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Dia menekankan, usulan tersebut adalah pendapat pribadinya. Dipaparkannya, dasar bagi jaksa untuk mengajukan PK atas putusan bagi Sudjiono Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24. Dijelaskannya, dalam ayat 1 regulasi itu diatur, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dikatakan, pihak yang berhubungan dengan perkara, karena kejaksaan yang menuntut, artinya dia terkait, merupakan pihak yang berhubungan. Frasa terkait memiliki arti JPU itu terkait,” jelas Gayus.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mengungkapkan, PK tersebut tidak diajukan atas PK yang telah diputuskan sebelumnya, yang membebaskan Sudjiono. Disebutkannya, jika jaksa berkeinginan mengajukan PK, upaya hukum tersebut merupakan PK baru.

“Itu bukan PK atas PK seperti yang disampaikan (Jaksa Agung Basrief Arief). Itu merupakan PK baru,” tuturnya.

Dia mengatakan, dasar hukum lainnya adalah UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 263 ayat 2 huruf b. Dalam UU itu disebutkan, jika ada putusan pengadilan yang saling bertentangan, maka PK dapat diajukan.

“Dalam perkara Sudjiono Timan, terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan pengadilan negeri yang membebaskan yang bersangkutan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2004 yang menghukum 15 tahun penjara. Maka itu boleh PK,” papar Gayus.

Sebelumnya, hakim agung itu mengatakan, Kejaksanan Agung (Kejagung) bisa langsung mengajukan PK ke MA bila Tim Pemeriksa MA atas Perkara Sudjojo Timan menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum acara pada putusan PK yang membebaskan Sudjiono.

“Dengan sendirinya putusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum, maka kejaksaan bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat,” tukas Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com