Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Akui Lalai dalam Proyek Simulator SIM

Kompas.com - 27/08/2013, 22:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengaku lalai dalam mengawasi jalannya proyek tersebut. Djoko mengaku percaya sepenuhnya pada kinerja anak buahnya.

"Saya akui, saya lalai dalam hal tersebut, selain karena memang sudah percaya pada masing-masing unit kerja. Saya juga beranggapan hasil kerja mereka semestinya sudah benar karena sebelumnya sudah dikoreksi oleh masing-masing unit kerja secara berjenjang berdasarkan tingkatannya, sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan," terang Djoko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/8/2013).

Djoko tetap tidak mengakui perbuatannya seperti dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Djoko hanya menyesal karena dalam pelaksanaan pengadaan simulator SIM, ia kurang melakukan pengawasan dalam penyerapan dan pencairan anggaran, yang setiap bulan sudah dilaporkan kepadanya selaku Kepala Korlantas Polri

"Apalagi sebagai Kepala Korlantas Polri, saya juga sangat disibukkan dengan sejumlah tugas kelembagaan lainnya yang sangat padat dan sangat menyita waktu, energi, dan pikiran saya," kata Djoko.

Djoko mengaku baru mengetahui detail permasalahan proses pengadaan proyek tersebut setelah KPK melakukan penyidikan dan proses persidangan. Saat ini Djoko mengaku siap bertanggung jawab sebagai pimpinan Korlantas dan Kuasa Penggguna Anggaran proyek.

"Apabila kelalaian saya tersebut memang dianggap sebagai bentuk kesalahan, saya menyatakan siap bertanggung jawab sebatas kapasitas dan kewenangan saya selaku Kepala Korlantas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," katanya.

Seperti diketahui, tim JPU dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.

Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dengan hartanya 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Jika dalam kurun waktu dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, akan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com