Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Yakin Masih Ada Pelangi di Kehidupannya

Kompas.com - 27/08/2013, 20:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku sangat terpukul dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang menimpanya. Dia menyebut kasus itu bagai badai dalam kehidupannya. Namun, jenderal bintang dua itu yakin bahwa Tuhan akan menghadirkan "pelangi" atau kehidupan yang lebih baik untuknya kelak.

"Saya sepenuhnya yakin, bila Allah SWT mengizinkan badai terjadi dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Allah SWT juga sudah mempersiapkan pelangi bagi kehidupan saya," ucap Djoko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Sebagai penegak hukum, dia tak menyangka dapat terjerat kasus korupsi. Djoko mengaku sudah berserah kepada Sang Pencipta. Menurut dia, kasus yang menimpanya saat ini telah direncanakan Tuhan untuk kebaikan hidupnya kelak.

"Bila saat ini pun saya harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi tahanan, saya menganggap ini adalah bagian dari perjalanan hidup saya, yang telah direncanakan oleh Allah SWT, untuk kebaikan hidup saya," katanya.

Mata Djoko juga sempat berkaca-kaca saat mengingat keluarganya yang ikut terbebani. Djoko membacakan pleidoi sebanyak 121 halaman itu dengan terbata-bata.

Seperti diketahui, tim JPU dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.

Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Jika dalam kurun waktu dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa jiga menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com