Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pengaturan Zona Kampanye Tunggu PKPU Sah

Kompas.com - 26/08/2013, 21:58 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) mengatur zona peletakan alat peraga kampanye. Dia masih menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Nanti kalau memang sudah ada pengaturan itu oleh KPU, kami akan membantu KPU untuk dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan pemda, supaya pemda mendukung kebijakan KPU ini," ungkap Gamawan usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, Senin (26/8/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya siap membantu KPU untuk menertibkan pelanggaran kampanye. Hanya, kata dia, pemberian bantuan harus atas permintaan resmi dari KPU. "Kami sudah sepakat akan membantu KPU, apa yang diminta oleh KPU. Supaya jangan terkesan kami mengintervensi," tukasnya.

Gamawan memastikan pihaknya akan membantu penertiban peraga yang melanggar ketentuan. Pasalnya, kata dia, pihaknya pun berharap kampanye dilakukan dengan lebih mengedepankan kampanye dialogis seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Lebih cerdaslah, jangan hanya sekadar memampang gambar. Pemilu ini kan sarana pendidikan politik, bagaimana meningkatkan kemampuan pemahaman masyarakat tentang berdemokrasi, sarananya melalui pemilu," pungkas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

KPU telah menyusun PKPU tentang Pedoman Kampanye. Dalam peraturan itu, KPU mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Ditetapkan, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU. Sedangkan, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan.

Sayangnya, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, PKPU yang berlaku saat ini adalah PKPU yang lama, yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye. Namun demikian, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, penertiban peraga kampanye hanya bisa dilakukan jika PKPU telah disahkan.

Adapun, kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com