Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sudjiono Timan Dibebaskan, Musibah bagi Upaya Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 23/08/2013, 16:00 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, sebagai musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Emerson menekankan, vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi ia divonis bersalah. Sudjiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun dan bahkan sampai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Aneh, dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda,” kata Emerson melalui surat elektronik yang disebarkannya kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).

Sikap pengadilan yang menerima permohonan PK para koruptor yang melarikan diri, menurut Emerson, juga patut dipertanyakan. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 1988 yang ditandatangani ketua MA, Ali Said, dan diperbarui pada tahun 2012 melalui SEMA No 1 Tahun 2012.

SEMA tersebut menyebutkan bahwa pengadilan harus menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali. Artinya, permohonan dan atau pemeriksaan di persidangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon/terdakwa.

Namun, dalam beberapa perkara, Emerson melihat, pengadilan dan MA malah mengabulkan permohonan PK dengan membebaskan koruptor yang pernah kabur dan dihukum bersalah di tingkat kasasi.

LUCKY PRANSISKA Anggota Badan Pekerja Indonesia Koruption Watch, Emerson Yuntho (kiri)

Sudah berulang

Menurut Emerson, sebelum Sudjiono Timan, MA juga pernah membebaskan Presiden Direktur PT SBU, Lesmana Basuki, yang menjadi terpidana perkara korupsi menjual surat-surat berharga berupa Commercial Paper (CP), pada tingkatan PK. Pada tanggal 25 Juli 2000, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, tetapi tidak bisa dieksekusi karena melarikan diri.

Saat masuk DPO, terpidana mengajukan PK pada tahun 2004 dan dibebaskan pada tahun 2007. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 209 miliar. Hal serupa juga dilakukan kepada Obed Nego Depparinding, Bupati Kabupaten Mamasa yang non-aktif pada tahun 2012 lalu. Pada tingkat kasasi, Obed dinyatakan bersalah dan divonis 20 bulan penjara dalam perkara korupsi anggaran Sekretariat DPRD Mamasa sebesar sekitar Rp1,2 miliar.

Proses eksekusi tidak berjalan karena Obed diberitakan kabur dan sempat ditetapkan sebagai DPO. PK yang diajukannya saat masuk DPO dikabulkan oleh MA dan akhirnya Obed dibebaskan bersama dengan 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya. Emerson khawatir, koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan dan kasus serupa lainnya sebagai contoh bagi upaya koruptor menghindari proses hukum yang berjalan.

“Mereka akan melarikan diri ketika vonis dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjuan dalam persembunyiannya,” ujar Emerson.

Oleh karena itu, menurut Emerson, Ketua MA ataupun Bagian Pengawasan MA serta Komisi Yudisial perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PK yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Sudjiono Timan.

"KPK juga sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com