Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2013, 09:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang sejak Desember 2012. KPK kerap beralasan penahanan Andi belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil perhitungan kerugian negara inilah yang seolah-olah menjadi penentu cepat lambatnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Bukan hanya soal penahanan, hasil audit ini pun diperlukan KPK dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka pertama Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Sejak ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni 2013, Deddy belum juga disidang. Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke tahap penuntutan karena masih perlu dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian negara. Di belakang Deddy, masih ada berkas perkara Andi, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, yang menanti diselesaikan.

Di samping itu, KPK masih harus menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Meski kasus Anas ini tidak memerlukan perhitungan kerugian negara, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa penahanan Anas akan dilakukan setelah penahanan Andi.

Menurut Abraham, penahanan para tersangka Hambalang ini akan dilakukan sesuai dengan urutan penetapan mereka sebagai tersangka.

"Kita tetap berpatokan sesuai dengan urutan. Jadi, setelah AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kemudian menyusul AU (Anas Urbaningrum)," kata Abraham di (21/8/2013).

Dengan demikian, sebelum menahan Anas, KPK akan menahan Andi terlebih dahulu. Sementara  penahanan Andi masih menanti hasil perhitungan kerugian negara.

KPK minta BPK segera serahkan

Hingga Kamis (22/8/2013), KPK belum menerima dari BPK hasil perhitungan kerugian negara. BPK berjanji menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut pada Juni 2013, namun hingga memasuki bulan Agustus, lembaga audit itu belum juga menyerahkan hasil perhitungan kerugian negaranya kepada KPK.

BPK pun kembali berjanji menyelesaikan perhitungannya seusai Lebaran. Terakhir, BPK berjanji akan serahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Pada Jumat (23/8/2013), BPK berencana menyerahkan hasil audit investigasi tahap II Hambalang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil audit investigasi tersebut juga memuat nilai kerugian negara dari proyek Hambalang. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, total kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil audit investigasi Hambalang tahap II sekitar Rp 471,707 miliar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta BPK segera menyerahkan hasil perhitungannya kepada KPK jika memang sudah selesai.

"Kami dijanjikan untuk mendapatkan laporan, bahkan di beberapa sumber media sudah menyebut angka kerugian negara. Kami mohon kalau sudah selesai supaya laporan kerugian negara itu segera dilaporkan ke KPK," kata Bambang di Jakarta, Kamis.

KPK, kata Bambang, ingin memastikan hasil perhitungan kerugian negara tersebut diterima baru kemudian menjadwalkan pemeriksaan para tersangka.

"Saya ingin memastikan kalau perhitungan kerugian negara BPK sudah ada, setidak-tidaknya peningkatan ke tahap II kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) tentu dapat diselesaikan segera. Setelah itu akan dilanjutkan dengan kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Hambalang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com