Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Batas Pengelolaan Laut Aceh

Kompas.com - 16/08/2013, 19:28 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengakomodasi tuntutan Pemerintah Aceh untuk ikut mengelola minyak dan gas bumi (migas) di perairan laut lebih dari 12 mil. Tuntutan itu akan dibahas bersama antara tim pemerintah pusat dan Aceh.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, pembahasan soal batas laut sempat mengalami kebuntuan. Namun, katanya, pembahasan soal itu telah menemui titik terang dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi. Draf rancangan PP tersebut masih dalam pembahasan.

“Waktu itu kan macetnya, pemerintah usulkan sampai 12 mil ke laut, sedangkan Aceh minta lebih lah, sampai 200 mil ke laut. Itu juga sudah mulai ada titik terangnya,” ujar Djohermansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8/2013). Ia mengatakan, pemerintah belum menetapkan seberapa jauh batas pengelolaan migas di laut Aceh.

Menurutnya, yang pasti, akan dibentuk badan bersama yang terdiri dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh yang akan mengelola migas di Aceh. “Migas nanti dikelola bersama melalui satu badan bersama, ada Aceh, ada pemerintah pusat. Tetap menjadi pembagian,” sambung birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Ia mengatakan, draf yang sedang disusun pemerintah pusat itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh. Pemprov Aceh dan DPRA, katanya, akan memberi masukan dan saran terkait aturan itu.

Selain RPP tentang Pengelolaan Bersama Migas, katanya, pemerintah juga menyiapkan draf RPP tentang Kewenangan yang Bersifat Nasional di Aceh. Ia mengatakan, dalam RPP itu, ada 30 isu yang telah selesai dibahas. “Masih ada dua bidang isu lagi yang belum selesai, yaitu soal pertahanan dan kehutanan,” kata Djo.

Pembahasan dua PP dan satu perpres tentang pertahanan itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

Pertemuan terakhir antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan DPRA berlangsung 31 Juli lalu. Masa pembahasan diperpanjang kembali selama dua bulan hingga 15 Oktober mendatang.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com