Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Turunkan Atribut Kampanye

Kompas.com - 15/08/2013, 22:13 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. Atas dasar aturan itu, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menurunkan semua atribut kampanye, karena melanggar masa kampanye.

“Pemasangan alat peraga juga sudah kampanye. Itu harus diturunkan,” tegas anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Kamis (15/8/2013) di Jakarta.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendata dan menganalisa semua alat peraga yang sudah terpasang di tempat umum. Berdasarkan analisa itu, katanya, Bawaslu akan menyampaikannya ke KPU dan partai politik yang bersangkutan agar menertibkannya.

“Kalau tidak mau nanti kami meminta pemda setempat harus membersihkan kotanya. Karena ada perbuatan melanggar ketertiban, keindahan kota,” pungkasnya.

Dia mengatakan, partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) yang mengiklankan diri dengan memaparkan visi/misi, program dan ajakan berarti sudah melakukan kampanye. Ketiga kriteria itu, menurutnya tidak perlu diakumulasikan untuk dikategorikan sebagai kampanye.

“Tidak perlu diperdebatkan harus ada visi misi, program dan ajakan. Dalam iklan televisi ada rentang kan. Tidak mungkin satu kali iklan memuat semuanya. Bisa saja pagi dia kasih misi, sore kasih program dan besok ajakan,” katanya.

Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif KPU menetapkan, pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik hanya boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com