Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Atribut Bikin Caleg Rajin ke Lapangan

Kompas.com - 15/08/2013, 19:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang para caleg memasang baliho dan billboard adalah tepat. Dengan begitu, Hajriyanto mengatakan, para caleg dituntut lebih rajin turun ke lapangan bertemu konstituennya.

"Sebetulnya, baliho itu harus dipahami sebagai salah satu media untuk komunikasi dengan rakyat, tapi tidak intensif. Yang intensif, para caleg itu turun dan dialog dengan rakyat. Ini sangat menentukan," ujar Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Kamis (15/8/2013).

Selain itu, kata Hajriyato, para caleg juga dituntut untuk melakukan komunikasi dengan konstituen secara terus-menerus dengan tidak adanya atribut baliho ataupun billboard. Waktu selama sembilan bulan ke depan dianggap cukup untuk perkenalan caleg dengan konstituennya.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini melihat larangan itu juga membuat pesaingan antarcaleg lebih adil. "Untuk mewujudkan pemilu adil, perlu aturan ini supaya kemampuan logistik semua caleg sama. Tidak ada caleg yang punya kemampuan modal tinggi bisa dominan," tutur Hajriyanto.

Lebih lanjut, untuk menekan biaya kampanye tinggi, Hajriyanto menyarankan agar KPU melarang pembuatan panggung bagi para caleg. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing caleg tak perlu lagi mendirikan banyak panggung di daerah pemilihan.

"Kalau cara-cara itu dilakukan secara berangsur-angsur, politik biaya tinggi bisa ditekan karena tidak terjadi perlombaan tidak fair dan berbiaya tinggi. Kalau ongkos politik tinggi, orang akan berbuat apa saja untuk menang. Nantinya, saat jadi, mereka kan tunduk pada kepentingan tertentu, bukan kepada rakyat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi, kalau spanduk caleg boleh, tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (14/8/2013).

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU).

Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com