Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Atribut Bikin Caleg Rajin ke Lapangan

Kompas.com - 15/08/2013, 19:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari menilai putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang para caleg memasang baliho dan billboard adalah tepat. Dengan begitu, Hajriyanto mengatakan, para caleg dituntut lebih rajin turun ke lapangan bertemu konstituennya.

"Sebetulnya, baliho itu harus dipahami sebagai salah satu media untuk komunikasi dengan rakyat, tapi tidak intensif. Yang intensif, para caleg itu turun dan dialog dengan rakyat. Ini sangat menentukan," ujar Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Kamis (15/8/2013).

Selain itu, kata Hajriyato, para caleg juga dituntut untuk melakukan komunikasi dengan konstituen secara terus-menerus dengan tidak adanya atribut baliho ataupun billboard. Waktu selama sembilan bulan ke depan dianggap cukup untuk perkenalan caleg dengan konstituennya.

Selain itu, politisi Partai Golkar ini melihat larangan itu juga membuat pesaingan antarcaleg lebih adil. "Untuk mewujudkan pemilu adil, perlu aturan ini supaya kemampuan logistik semua caleg sama. Tidak ada caleg yang punya kemampuan modal tinggi bisa dominan," tutur Hajriyanto.

Lebih lanjut, untuk menekan biaya kampanye tinggi, Hajriyanto menyarankan agar KPU melarang pembuatan panggung bagi para caleg. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing caleg tak perlu lagi mendirikan banyak panggung di daerah pemilihan.

"Kalau cara-cara itu dilakukan secara berangsur-angsur, politik biaya tinggi bisa ditekan karena tidak terjadi perlombaan tidak fair dan berbiaya tinggi. Kalau ongkos politik tinggi, orang akan berbuat apa saja untuk menang. Nantinya, saat jadi, mereka kan tunduk pada kepentingan tertentu, bukan kepada rakyat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi, kalau spanduk caleg boleh, tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (14/8/2013).

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU).

Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com