Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2013, 11:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bahan pembuat sabu (prekusor) yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang beberapa waktu lalu merupakan milik terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan Inspektorat Jenderal.

"Terbukti bahwa barang hasil penggeledahan tim adalah berupa bahan-bahan pembuat prekusor narkotika adalah benar milik warga binaan lapas Freddy Budiman," ujar Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Kamis (15/8/2013).

Barang tersebut sebelumnya ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Amir dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri pada Selasa (6/8/2013) lalu.

Amir menjelaskan, barang tersebut dititipkan Freddy kepada warga binaan lain bernama Tjejep Setiawan alias Asiong sebelum dirinya dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2013. Tjetep pun memindahkan barang haram tersebut ke gudang pertukangan.

"Tjejep melakukan pemindahaan bahan-bahan pembuat narkotika ke gedung pertukangan di gedung badan latihan kerja," lanjut Amir.

Sebelumnya, juga terungkap adanya ruang khusus untuk napi gembong narkoba Freddy Budiman. Di ruangan itu, Freddy bisa berduaan dengan kekasihnya, bahkan kembali menggunakan barang haram tersebut.

Freddy akhirnya diberi hukuman disiplin dan diisolasi di Nusakambangan. Pada masa isolasi itu, Freddy tidak boleh dikunjungi siapa pun.

Belum selesai kasus Freddy, Menhuk dan HAM dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri menggeledah Lapas Cipinang. Pada penggeledahan itu, ditemukan adanya serbuk red fosfor (prekusor sabu) serta mesin pencetak pil ekstasi di bengkel napi tersebut. Dalam sidak itu, Polri juga mengamankan satu orang petugas staf keamanan Lapas berinisial G dan tiga orang napi yakni AS, HS, dan V.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com