"Terkait dengan temuan sabu-sabu lima paket di tubuhnya pada saat sampai di Nusakambangan, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi," ujar Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM, Bambang Krisbanu, di Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Bambang menjelaskan, tutupan sunyi atau sama seperti berada di ruang isolasi akan dijalani Freddy selama 2 x 6 hari. Hukuman itu juga dapat ditambah jika Freddy mengulangi perbuatannya. Selain itu, selama masa hukumannya, Freddy tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapa pun.
"Hukuman 2 x 6 hari dan bisa diperpanjang. Sampai saat ini, juga nanti saat menjalani hukuman disiplin, tidak dibenarkan dikunjungi oleh siapa pun," terang Bambang.
Sebelumnya, Freddy dipindah ke Nusakambangan karena terlibat kasus bilik asmara dengan kekasihnya di Lapas Cipinang. Freddy mendapat fasilitas khusus, bahkan masih dapat menggunakan barang haram tersebut dalam lapas.
Freddy dipindah ke Nusakambangan sejak Selasa (30/7/2013). Di sana dia akan menjalani isolasi selama 14 hari. Freddy kemudian mendapat hukuman lagi karena kedapatan membawa sabu saat digeledah oleh petugas lapas di Nusakambangan.
Saat itulah petugas menemukan sebuah plastik putih berisi serbuk yang diduga sabu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Suwarso, mengatakan, benda haram tersebut ditemukan di celana dalam Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.