"Saya jujur, SPBU ini tidak mau diketahui istri pertama, maka saya atas namakan bapaknya, Djoko Waskito, yang saya akui sebagai saudara," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, pendapatan dari hasil usaha SPBU tersebut disimpan dalam rekening milik Djoko Waskito. Djoko Susilo sengaja memasukkannya ke rekening Djoko Waskito agar tidak mudah digunakan Dipta sehingga dapat menjadi tabungan jika diperlukan kemudian hari. "Itu untuk tabungan," kata Djoko.
Kemudian, pada 2012, uang dalam rekening Djoko Waskito tersebut digunakan salah satunya untuk membayar pengacara setelah Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Karena kami saat itu butuh uang," ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini.
Ditambahkan Djoko, SPBU tersebut dibeli dengan uang hasil bisnis yang dikelola Subekti Adiyanto, rekan pengusaha Djoko, yang sebelum ini bersaksi sebagai saksi meringankan bagi Djoko.
Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Waskito mengakui namanya dipinjam untuk membeli SPBU di Kapuk Muara. Menurut Djoko Waskito, Dipta yang mengatakan kepadanya akan membeli SPBU di Jakarta.
Sementara dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, SPBU tersebut merupakan salah satu aset Djoko yang sengaja disamarkan kepemilikannya karena diduga berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi. Menurut dakwaan, aset berupa SPBU itu senilai Rp 5,3 miliar pada akta jual belinya. Padahal, harga pembelian aset tersebut sekitar Rp 11,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.