Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Bayarkan THR ke Pekerja dan Buruh!

Kompas.com - 02/08/2013, 18:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Meski hari raya Idul Fitri sudah di depan mata, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta untuk turun tangan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan nakal itu.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra mengatakan sesuai Permen Nakertrans No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak buruh atau pekerja. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

“Namun demikian berdasarkan info yang saya terima dan pantauan yang ada sampai hari ini, yang merupakan hari terakhir pembayaran THR, masih banyak terjadi penyimpangan,” ucap Indra di Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Indra memaparkan penyimpangan yang terjadi yakni adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR. Apa pula perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terakhir, marak praktik yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak, dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR dan kerap mengangkat mereka kembali setelah Lebaran,” imbuh Indra.

Pengabaian pembayaran THR, lanjut Indra, merupakan kezaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian dan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada. Persoalan THR yang terjadi dari tahun ke tahun seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kemenakertrans.

“Seharusnya pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkan, sebab dengan adanya kebijakan pemerintah SBY yang menaikan harga BBM berimbas pada naiknya harga seluruh komoditas pangan pokok, transportasi, dan barang-barang lain. Pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM. Beban hidup yang ditanggung pekerja semakin tinggi sehingga kebutuhan mereka atas THR jadi sangat tinggi,” kata Indra.

Dengan kondisi itu, Indra menyatakan Menakertrans dan semua kepala dinas tenaga kerja untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjannya,memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com