Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas PP Wewenang Aceh

Kompas.com - 01/08/2013, 21:04 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat memenuhi janji untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait wewenang pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri sumber daya minyak dan gas (migas), tanah, keagamaan, dan pendidikan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas penerbitan formulasi PP itu dengan kementerian terkait.

"Kami sudah rapat antar-kementerian tentang dua PP dan keppres (keputusan presiden) menyangkut UU 11 itu (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh)," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (1/8/2013).

Ia mengatakan, saat ini telah ada draf aturan yang dipegang pemerintah. Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyerahkan draf tersebut kepada pemerintah Aceh untuk kemudian diberi masukan.

"Tapi di inter-desk, bahan itu sudah kami serahkan ke Aceh untuk minta sesuai dengan usul pemerintah Aceh. Kami bahas. Usulnya seperti ini bunyinya. Kami minta (pemerintah Aceh) lihat (membahas)," lanjutnya.

Dia mengatakan, dahulu ada dua tim yang masing-masing membahas PP dengan keppres dan tim yang membahas soal bendera Aceh. Kini, kata dia, tim tesebut telah dilebur menjadi satu. Tim kecil itu, urainya, akan membahas pembentukan PP, keppres kewenangan pemerintah Aceh, dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Sekarang dua tim sudah bergabung menjadi satu, (membahas) dua hal, yaitu rumusan PP dan keppres, dan soal bendera," ujar Gamawan.

Terkait penyelesaian bendera daerah, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang lagi masa pembahasan selama dua bulan terhitung sejak 15 Agustus, tepat pada peringatan perjanjian perdamaian Helsinki yang dilakukan delapan tahun lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga telah mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera Aceh pada 15 Agustus nanti. "Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," kata Zaini, Rabu (31/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com