Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Hasil Korupsi Alkes Dirampas untuk Negara

Kompas.com - 01/08/2013, 15:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut uang dan peralatan hasil dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan dirampas untuk negara. Uang senilai miliaran tersebut telah disita dari sejumlah perusahaan terkait sebagai barang bukti.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi alkes, Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

"Barang bukti nomor urut 1 sampai 7 dirampas untuk negara," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Berikut sejumlah uang yang diminta dirampas untuk negara:
1. Dari PT Rajawali Nusindo Rp 1,89 miliar
2. Dari PT Airindo Sentra Medika Rp 999,6 juta
3. Dari PT Kimia Farma TD Rp 1,6 miliar
4. Dari Freddy Lumbang Tobing, PT Cahaya Prima Cemerlang Rp 675 juta
5. Satu set alat Diagnostic CT Scanner Rumah Sakit Hermina Bekasi
6. Satu set alat Diagnostic CT Scanner RS Asih Tangerang
7. Satu set alat alat Diagnostic CT Scanner terkait pengadaan Reagen dan Comsumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN tahun anggaran 2007

Seperti diketahui, Ratna yang merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik di Kementerian Kesehatan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007.

Proyek pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik.

Proyek kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.

Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007.

Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Ratna selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut melakukan pengaturan perusahaan yang menjadi pelaksana proyek-proyek tersebut.

Perbuatan Ratna dianggap telah menguntungkan korporasi yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Menurut jaksa, Ratna bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 50,44 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com