Hal itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi alkes, Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
"Barang bukti nomor urut 1 sampai 7 dirampas untuk negara," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Berikut sejumlah uang yang diminta dirampas untuk negara:
1. Dari PT Rajawali Nusindo Rp 1,89 miliar
2. Dari PT Airindo Sentra Medika Rp 999,6 juta
3. Dari PT Kimia Farma TD Rp 1,6 miliar
4. Dari Freddy Lumbang Tobing, PT Cahaya Prima Cemerlang Rp 675 juta
5. Satu set alat Diagnostic CT Scanner Rumah Sakit Hermina Bekasi
6. Satu set alat Diagnostic CT Scanner RS Asih Tangerang
7. Satu set alat alat Diagnostic CT Scanner terkait pengadaan Reagen dan Comsumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN tahun anggaran 2007
Seperti diketahui, Ratna yang merupakan mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik di Kementerian Kesehatan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007.
Proyek pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik.
Proyek kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007.
Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Ratna selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut melakukan pengaturan perusahaan yang menjadi pelaksana proyek-proyek tersebut.
Perbuatan Ratna dianggap telah menguntungkan korporasi yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Menurut jaksa, Ratna bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 50,44 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.