"Benar. Barusan, sekitar pukul 21.00 malam," ujar Juru Bicara Johan Budi saat dikonfirmasi.
Menurut Johan, penggeledahan masih berlangsung. Berdasarkan informasi, ada 8 orang dari KPK yang melakukan penggeledahan.
Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta dari dalam tas yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.
Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur.
Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah berada di tingkat kasasi.
Mario disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara itu, Djodi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.