Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tanggapi Dorongan untuk Bubarkan FPI

Kompas.com - 25/07/2013, 16:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah diminta untuk tidak berwacana saja dalam menertibkan tindakan anarkistis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Jika ada niat politik yang tinggi, pemerintah dapat membubarkan FPI dengan dasar hukum.

“Jangan hanya berwacana. Pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat (yang meminta FPI dibubarkan) lalu dibahas dengan DPR,” ujar sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ia mengatakan, jika memang berniat menertibkan FPI, pemerintah dapat membuat tim investigasi yang melibatkan kepolisian sebagai penegak hukum. Tim tersebut, lanjutnya, bekerja menyelidiki kasus-kasus kekerasan dan gangguan ketertiban umum yang dilakukan FPI.

“Kasus-kasus yang dilakukan FPI selama ini dalam berbagai segi, seberapa jauh meresahkan rakyat. Data-datanya dikumpulkan,” katanya.

Menurutnya, jika data tersebut dianalisis secara komprehensif dan dibahas landasan hukumnya, pemerintah dapat mengambil keputusan pemberian sanksi bagi FPI. Setelah itu, hasil temuan dibawa untuk dibicarakan landasan hukumnya bersama DPR agar sanksinya ditemukan.

Sanksi yang diberikan dapat beragam, dari pemberian teguran hingga pembubaran dan pemberian sanksi pidana bagi anggotanya. Dia mengungkapkan, pemberian sanksi pembubaran FPI pasti akan menimbulkan kontroversi. Namun, jika ada landasan hukum yang kuat, pemerintah tetap dapat membubarkan FPI.

“Apapun hasilnya pasti nanti menjadi dasar tindakan politik. Pasti kontroversi. Tetapi yang penting ada dasarnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menantang pemerintah menunjukkan konsistensi dan kewibawaan negara untuk menegakkan hukum.

“Menurutku negara harus lebih mampu berlaku adil dalam melindungi warga negara berdasar konstitusi. Konsisten mencegah kekerasan,” pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com