Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Bendera Aceh "Deadlock" Pemerintah Minta Bantuan Jusuf Kalla

Kompas.com - 25/07/2013, 09:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi selama lebih dari tiga bulan yang dilakukan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera belum menjumpai titik temu. Hampir menyerah, pemerintah akan meminta juru damai Aceh, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk bernegosiasi dengan pihak Aceh.

"Ribet. Belum ada titik temu walau kami (pemerintah pusat) sudah sangat akomodatif dan kooperatif," keluh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Rabu (24/7/2013) malam.

Ia mengatakan, meski telah melunak dan memberi tawaran-tawaran lambang yang dapat digunakan, Pemerintah Aceh dan DPRA bersikeras menggunakan lambang yang persis dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam benderanya.

"Mereka tetap ingin benderanya tetap mirip dengan bendera GAM," kata Djohermansyah.

Sejak Rabu pagi kemarin, Djohermansyah dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri kembali ke Aceh untuk membahas lambang dan bendera Aceh. Namun, katanya, hingga satu hari penuh rapat digelar, pihak Aceh tetap tidak mau mengganti lambang Aceh.

Dia mengungkapkan, ada opsi untuk mendatangkan juru damai Aceh saat daerah itu berkecamuk dengan pergerakan GAM 2005 lalu seperti Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Dia berharap, para tokoh itu dapat memengaruhi pihak Aceh untuk mengubah lambang dan benderanya.

"Mungkin JK, Hamid Awaluddin, para juru damai perlu ke Aceh," katanya.

Di kesempatan lain, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.

"Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif," kata Gamawan di Gedung Kemendagri.

Dalam pembahasan, menurut Gamawan, pihaknya mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan pemerintah dan DPRA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com