Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Sebut Hakim Setyabudi Akan Bantu Wali Kota Bandung

Kompas.com - 23/07/2013, 18:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung mengaku dimintai uang oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Menurut Toto, saat meminta uang, Setyabudi berjanji akan membantu Wali Kota Bandung Dada Rosada sehingga tidak dianggap terlibat dalam kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini ditangani Setyabudi dan dua hakim lainnya tersebut.

"Dia (Setyabudi) hanya bilang, saya akan bantu Pak Dada agar tidak terlibat, saya sampaikan ke Pak Dada. Dia bilang Pak Dada tidak terlibat dalam hal ini," kata Toto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013) seusai diperiksa.

Namun, tak lama kemudian Toto meralat pernyataannya itu. Dia malah mengatakan bahwa Setyabudi bukan akan membantu Dada, melainkan akan membantu untuk memvonis ringan anak buah Dada yang menjadi terdakwa dalam perkara bansos itu.

"Dia bukan bilang akan bantu Pak Dada, dia bilang saya akan bantu Pak Dada untuk memvonis ringan anak buah Pak Dada, jadi mintain uang saja ke sana. Yang dibantu itu bukan Pak Dada, yang dibantu itu tujuh terdakwa, dia bilang Pak Dada tidak terlibat," ujar Toto.

Selanjutnya, Toto mengaku meneruskan permintaan uang Setyabudi itu kepada pihak Pemkot Bandung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, orang dekat Dada ini mengaku telah mengambil uang dari Sekretaris Daerah Pemkot Bandung yang kemudian diberikannya kepada Setyabudi. "Saya hanya perantara saja. Selama ini bilang saya rekanan Pemda, itu salah besar, bisa dicek," ucap Toto.

Saat ditanya apakah uang dari Pemkot Bandung itu juga mengalir kepada anggota majelis hakim selain Setyabudi, Toto mengaku tidak tahu. "Saya enggak ngerti. Kalau sampeyan minta uang sama saya sekarang, terus dibagi ke yang lain, saya enggak tahu," katanya.

Kendati demikian, Toto mengaku kenal dengan hakim PN Bandung selain Setyabudi, yakni Ramlan Comel. Toto mengaku sudah lima kali bersenang-senang di rumah karaoke bersama Setyabudi dan Ramlan.

Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Pemkot Bandung, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni Toto, Setyabudi, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta seorang pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Dada dan Edi disangka bersama-sama Toto, Herry, serta Asep, menyuap hakim Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial.

Selain Setyabudi, perkara ini juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Selama ini, Dada kerap membantah disebut sebagai inisiator penyuapan. Orang nomor satu di Bandung ini memilih irit berkomentar dan menyerahkan masalah tersebut ke proses hukum di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com