Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi: Tanya soal Shalat Tahajud, Hajat, Istikharah, dan Witir

Kompas.com - 23/07/2013, 16:51 WIB

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb
Apakah jika shalat tahajud, shalat hajat, shalat istikharah, boleh dilakukan pada satu waktu? Kemudian, jika sudah shalat witir setelah shalat tarawih, apakah harus shalat witir lagi? Terima kasih. Wassalamu'alaikum

Iqbal, 25 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb

Saudara Iqbal,
Shalat pada malam hari ada yang dinamai shalat tahajud karena dilakukan dalam keadaan tidak tidur.

Keutamaan shalat tahajud ini terdapat dalam Al Quran, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu sebelum fajar” (QS. Adz Dzariyat: 15-18).

Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa shalat tahajud dilaksanakan pada waktu sebelum fajar.
Penamaan shalat hajat dan shalat istikhoroh berkaitan dengan kebutuhan seseorang saat shalat. Kebutuhan ini dapat dituangkan dalam doa yang dipanjatkan setelah shalat. Apabila sedang dalam dua pilihan dan memerlukan kemantapan hati, maka doa pada shalat tahajud dapat berupa permohonan petunjuk dan kemantapan hati.

Akhirnya, seringlah disebut shalat istikharah. Padahal, praktik shalatnya tetap sama dilakukan pada malam hari dan dalam keadaan tidak tidur. Apabila sedang memiliki keinginan (hajat), shalat tahajud dapat diiringi dengan doa yang berkaitan dengan keinginan (hajat) kita. Shalat ini kerap disebut shalat hajat.

Apabila memang Saudara Iqbal ingin menggabungkan kebutuhan doa istikharah dan hajat dalam satu doa setelah shalat tahajud, tidak ada larangan untuk melakukannya. Allah SWT Maha Mendengar berbagai doa dan keperluan yang diminta oleh manusia. Lakukanlah shalat tahajud seperti biasa, berdoalah sedetail mungkin baik yang berkaitan dengan istikharah maupun  hajat. Wallahu a'lam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com