Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Laskar FPI Jateng Minta Polisi Tangkap Warga yang Bakar Mobil FPI

Kompas.com - 19/07/2013, 22:10 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL,KOMPAS.com — Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah KH Ahmad Rofi’i berharap polisi juga menangkap orang-orang yang merusak mobil FPI dan orang-orang yang membawa senjata tajam dalam bentrok yang terjadi antara warga Sukorejo dan anggota FPI, Kamis (18/7/2013). Ia meminta polisi bertindak adil sebab dua anggota FPI yang membawa senjata tajam ditahan polisi.

”Saya berharap kepada Polres Kendal supaya juga menangkap orang-orang yang telah merusak mobil milik FPI,” kata Rofi’i di Markas Kepolisian Resor Kendal, Jumat (19/7/2013).

Didampingi Ketua Advokasi FPI Zaenal Abidin Petir dan beberapa pengurus, Rofi’i menjenguk tiga anggota FPI yang menjadi tersangka dalam bentrok tersebut. Rofi’i sempat bertemu dengan Kepala Polres Kendal AKBP Asep Jenal untuk menyampaikan aspirasinya.

Ia menjelaskan, salah satu tugas FPI sebenarnya membantu polisi dan pemerintah daerah untuk memberantas kemaksiatan, terutama di bulan Ramadhan. ”Nah, FPI membantu membersihkan, tempat-tempat maksiat yang ketinggalan ’dibersihkan’ oleh polisi,” akunya.

Bentrok warga dan FPI berawal dari peristiwa sehari sebelumnya, Rabu (17/7/2013), yang kemudian tersulut peristiwa kecelakaan lalu lintas. Pada Rabu sekitar pukul 15.00, massa FPI melakukan sweeping di lokalisasi Sarem dan beberapa tempat hiburan lain di Kecamatan Sukorejo. Mereka datang mengendarai tiga mobil. Dalam aksi itu, lokalisasi dan tempat hiburan dirusak.

Di tengah sweeping terjadi bentrok antara warga setempat dan massa FPI. Warga memberikan perlawanan terhadap tindakan massa FPI dan merusak satu mobil yang ditumpangi massa FPI di Bundaran Sukorejo. Kemarahan warga terpicu karena mobil tersebut menabrak seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu yang tengah memboncengkan anaknya itu tewas (selengkapnya baca: Ini Kronologi Bentrok Warga dengan FPI di Kendal).

Rofi’i menuding penghadang FPI bukan warga, melainkan kelompok preman. Ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com