Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bertahun-tahun Hidup Bersama, Masak Tak Tahu Sumber Harta Fathanah"

Kompas.com - 18/07/2013, 14:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan dari terdakwa Ahmad Fathanah kepada 40 perempuan dalam kurun waktu 10 tahun. Apakah para perempuan itu bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, terkait itu perlu dilihat kasus per kasus. Mereka bisa saja dianggap sebagai pelaku pencucian uang pasif seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jika mengetahui harta yang diberikan merupakan hasil tindak pidana atau patut diduga hasil tindak pidana.

Yunus menjelaskan, jika si perempuan tersebut hanya sekali melakukan transaksi dengan Fathanah, mungkin saja ia tidak tahu atau tidak patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana. Namun, Yunus meragukan kalau perempuan yang hidup bersama Fathanah bertahun-tahun tidak tahu asal usul harta dari Fathanah.

"Kalau bertahun-tahun, siapa Fathanah seharusnya dia tahu kalau hidup rumah tangga sekian tahun," kata Yunus, saat diskusi Pembuktian Terbalik dalam Tipikor, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Yunus berpendapat, Fathanah bukan pelaku utama korupsi. Menurutnya, Fathanah hanya mengelola aset orang lain, salah satunya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Aset tersebut diduga hasil korupsi.

"Bosnya LHI cuma minta saja kalau dia perlu mobil, perlu rumah, perlu apa saja dia tinggal ngomong sama Fathanah. Nanti dia (Fathanah) yang sediakan," kata Yunus.

Yunus menambahkan, sudah ada beberapa yurisprudensi pencucian uang pasif. Contohnya, dijeratnya Andhika Gumilang, istri siri Malinda Dee. Dia divonis terlibat TPPU setelah menerima harta hasil pembobolan dana yang dilakukan Malinda selama bekerja di Citibank. Harta yang diterima Andhika berupa uang, mobil mewah, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com