JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan dari terdakwa Ahmad Fathanah kepada 40 perempuan dalam kurun waktu 10 tahun. Apakah para perempuan itu bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, terkait itu perlu dilihat kasus per kasus. Mereka bisa saja dianggap sebagai pelaku pencucian uang pasif seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jika mengetahui harta yang diberikan merupakan hasil tindak pidana atau patut diduga hasil tindak pidana.
Yunus menjelaskan, jika si perempuan tersebut hanya sekali melakukan transaksi dengan Fathanah, mungkin saja ia tidak tahu atau tidak patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana. Namun, Yunus meragukan kalau perempuan yang hidup bersama Fathanah bertahun-tahun tidak tahu asal usul harta dari Fathanah.
"Kalau bertahun-tahun, siapa Fathanah seharusnya dia tahu kalau hidup rumah tangga sekian tahun," kata Yunus, saat diskusi Pembuktian Terbalik dalam Tipikor, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Yunus berpendapat, Fathanah bukan pelaku utama korupsi. Menurutnya, Fathanah hanya mengelola aset orang lain, salah satunya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Aset tersebut diduga hasil korupsi.
"Bosnya LHI cuma minta saja kalau dia perlu mobil, perlu rumah, perlu apa saja dia tinggal ngomong sama Fathanah. Nanti dia (Fathanah) yang sediakan," kata Yunus.
Yunus menambahkan, sudah ada beberapa yurisprudensi pencucian uang pasif. Contohnya, dijeratnya Andhika Gumilang, istri siri Malinda Dee. Dia divonis terlibat TPPU setelah menerima harta hasil pembobolan dana yang dilakukan Malinda selama bekerja di Citibank. Harta yang diterima Andhika berupa uang, mobil mewah, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.