"Itu tidak benar. Itu hanya asumsi orang tentang apa yang pernah terjadi. Aslinya tidak pernah," kata Luthfi seusai diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Dalam surat dakwaan Luthfi disebutkan, ada kongkalikong antara Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah dan pengusaha Yudi Setiawan, dalam pengumpulan dana partai sebesar Rp 2 triliun untuk kepentingan Pemilu 2014. Menurut Luthfi, cerita Yudi hanya asumsi semata.
"Iya, dia (Yudi) menerangkan kepada saya. Cerita dia, persepsi dia secara pribadi kepada saya kan sah-sah saja saya mendengarkan keterangan orang dan tidak pernah dengar ada dialog, diskusi bagaimana merealisasikan asumsi-asumsi dia. Itu asumsi dia secara pribadi. Tidak ada hubungannya dengan PKS," jelasnya.
"Sekali lagi itu asumsi dia (Yudi). Tidak ada sama sekali respons dari kami terhadap asumsi-asumsi atau business oppurtunity yang dia lihat. Apakah salah kalau saya hanya mendengarkan paparan orang? Kan tidak. Saya berhak mendengarkan apa saja, yang penting saya tidak melakukan apa yang diasumsikan," tegas Luthfi.
Ia menerangkan, Yudi sebagai pengusaha memaparkan peluang bisnis yang bisa diupayakan. Yudi pun mengarahkan pada proyek-proyek di sejumlah kementerian. Ditegaskan Luthfi, saat itu dirinya tak menanggapi pemaparan Yudi.
"Saya tangapi secara pasif, tidak ada respons, tidak ada bahasa, tidak ada apa-apa," katanya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan terhadap Luthfi disebutkan, pada tanggal 12 Juli 2012 di kantin PT CTA, Luthfi dan Ahmad Fathanah melakukan pertemuan bersama Yudi Setiawan untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp 2 triliun. Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Yudi memaparkan rencana prediksi perolehan dana dari beberapa proyek di tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pertanian. Untuk proyek di Kemensos, ditargetkan perolehan Rp 500 miliar. Selanjutnya, Rp 1 triliun untuk proyek Kementan, dan Rp 500 miliar untuk proyek di Kemenkominfo.
Selain itu, menurut dakwaan, dalam pertemuan tersebut disepakati pula bahwa Yudi akan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek. Sementara Luthfi, kata jaksa, akan mengawal prosesnya melalui relasi di kalangan partai, kalangan kementerian, dan kalangan DPR RI. Adapun Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek tersebut.
Surat dakwaan juga menyebutkan, dalam kurun waktu awal 2012 hingga September 2012, Luthfi bersama Fathanah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi untuk membahas proyek di Kementan. Beberapa proyek di Kementan tersebut, menurut jaksa, di antaranya proyek pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan laboratorium benih padi, bantuan biokomposer, bantuan pupuk NPK, proyek Bantuan Sarana Light Trap, pengadaan handtractor, dan kuota impor daging sapi.
Ihwal dana pemenangan PKS sebesar Rp 2 triliun yang diungkapkan Yudi pun dibantah para petinggi PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.