Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbang Caleg Bermasalah Terbanyak, Demokrat Yakin Tak Terganggu

Kompas.com - 16/07/2013, 13:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati yakin tak ada bakal calon anggota legislatif dari partainya yang gugur karena diadukan oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, semua bakal caleg Demokrat telah memenuhi syarat sesuai undang-undang.

"Terkait syarat caleg sesuai UU, Insya Allah tidak ada satu pun masukan masyarakat yang dapat menggugurkan bacaleg PD (Partai Demokrat)," kata Andi saat dihubungi, Selasa (16/7/2013).

Andi menjelaskan, KPU telah dua kali memberikan surat tentang tanggapan masyarakat yang di dalamnya terdapat perbedaan nama dan jumlah daftar calon sementara (DCS). Selain itu, ada juga caleg dari Partai Nasional Demokrat yang aduannya dikirimkan ke DPP Partai Demorat.

"Umumnya, tanggapan masyarakat tersebut tidak berpengaruh terhadap syarat-syarat caleg," ujarnya.

Sebelumnya, KPU melaporkan aduan masyarakat menanggapi DCS sesuai klasifikasi menyoal status hukum tersangka, atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30 orang.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengungkapkan, tanggapan dan masukan masyarakat mengkritisi DCS dan profil bakal calon totalnya 270, yang terdiri dari administrasi pencalonan, ijazah, dan dugaan pencalonan ganda berjumlah 108.

"Klasifikasi soal status hukum tersangka atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30, dan soal etika atau moral berjumlah 30 dan lainnya berjumlah 102," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Merujuk rincian pada lampiran laporan KPU, Partai Demokrat menyumbang caleg terbanyak tersangkut masalah hukum, yakni 10 caleg, disusul PDI Perjuangan 6 caleg, PPP, PKB, dan Gerindra masing-masing tiga caleg, Golkar dan PAN masing-masing dua caleg, dan Nasional Demokrat satu caleg.

Untuk klasifikasi administrasi pencalonan, ijazah dan dugaan pencalonan ganda, Gerindra paling banyak dilaporkan dengan 27 caleg, diikuti PAN 13 caleg, PDI Perjuangan dan PKPI 11 caleg, PKB 10 caleg, Demokrat delapan caleg, Nasdem tujuh caleg, Hanura enam caleg, Golkar lima caleg, PBB empat caleg, PPP dan PKS tiga caleg.

Sementara, untuk klasifikasi etika atau moral, PDI Perjuangan paling banyak, yakni delapan caleg, Demokrat lima caleg, Gerindra empat caleg, PKB tiga caleg, Golkar dua caleg, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem masing-masing menyumbang satu caleg.

Menurut Sigit, seluruh tanggapan masyarakat tersebut ditindaklanjuti KPU dengan Surat Nomor 449/KPU/VI/2013 pada 29 Juni 2013 perihal permintaan klarifikasi atas berbagai laporan terkait bakal calon yang perlu diklarifikasi partai sebelum ditetapkan daftar calon tetap.

Sesuai tahapan pemilu, proses klarifikasi masih berlangsung di internal setiap parpol dan hasilnya disampaikan ke KPU pada 5 sampai 18 Juli 2013 dan hingga saat ini KPU belum menerima hasil klarifikasi tersebut dari parpol.

Klarifikasi yang disampaikan parpol ditindaklanjuti KPU dengan menyampaikan pemberitahuan kepada parpol mengenai pergantian bakal calon yang dapat diganti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com