Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tanjung Gusta Dijadikan Momentum Dongkel PP 99 soal Remisi

Kompas.com - 15/07/2013, 13:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengkritik keluarnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Surat ini memberikan peluang pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan transnasional, dan kejahatan HAM berat yang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

Surat edaran ini dikeluarkan pada 12 Juli 2012 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.

Menurut Pramono, persoalan Tanjung Gusta hanya dijadikan momentum untuk mengkritik keberadaan PP 99/2012. Padahal, menurutnya, PP itu memberikan semangat pemberantasan korupsi.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Wakil Ketua DPR Pramono Anung saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik dengan tema Menimbang Efektivitas Pemerintahan di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
"Tanjung Gusta itu bukan persoalan remisi, tapi persoalan mengenai manajemen lembaga permasyarakatan yang amburadul," kata Pramono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Jalan keluar untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, kata Pramono, bukan melalui surat edaran Menkumham, tetapi melalui penambahan kapasitas lapas.

"Kalau mau, ya katakanlah segera dibangun lapas-lapas baru yang lebih manusiawi yang membuat orang bukan hanya enjoy, tapi ya memang manusiawi. Betul-betul mendidik seseorang kalau sudah kembali dari lapas tidak ada keinginan untuk ke lapas lagi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Surat edaran itu dinilai Pramono melemahkan pemerintah. "Kelihatan banget bahwa responsnya itu terlalu cepat dan menurut saya itu menjadi salah," ujar Pramono.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.

Akbar Hadi Prabowo dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Minggu, memastikan ada remisi untuk narapidana yang berkelakuan baik, termasuk napi korupsi, narkotika (bandar), terorisme, napi kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional. Hal itu sesuai surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.

Surat edaran satu paragraf itu menyatakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99/2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Sementara yang belum berkekuatan hukum tetap, tidak terkena pembatasan pemberian remisi. Surat itu dikeluarkan pada 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com