Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Luthfi

Kompas.com - 15/07/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Tipikor menilai nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagian memuat hal-hal yang bukan menjadi materi eksepsi sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2013).

Menurut majelis hakim, sejumlah poin eksepsi Luthfi sudah keluar dari ketentuan eksepsi, seperti yang diatur dalam KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Sejumlah poin eksepsi yang dianggap harus dikesampingkan itu antara lain mengenai tudingan tim pengacara Luthfi terhadap KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi menjerat Luthfi. Poin lainnya ialah mengenai tudingan tim pengacara Luthfi yang mengatakan KPK telah menggunakan media untuk menyudutkan Luthfi dan menghancurkan PKS.

Poin eksepsi yang menyatakan penyidik KPK tidak memiliki bukti permulaan yang sah dalam melakukan penyidikan kasus Luthfi dinilai terburu-buru dan memiliki motif di luar hukum.

"Dalil satu sampai lima yang disampaikan pengacara terdakwa bukan materi keberatan dalam Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata hakim Gusrizal.

Selain itu, majelis hakim menilai sebagian poin eksepsi yang diajukan tim pengacara Luthfi sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, misalnya poin keberatan yang menyatakan dakwaan ke-1 jaksa KPK kabur karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara kewenangan Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR dengan perubahan kebijakan Kementan.

Padahal, jaksa menyatakan bahwa fee diberikan agar Luthfi dapat memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

"Terhadap dalil tersebut, majelis berpendapat, tidak termasuk materi pokok perkara maka eksepsi harus dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian Luthfi yang diajukan tim jaksa KPK ke persidangan. Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim tersebut,  pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.

Atas putusan sela ini, tim pengacara Luthfi akan mengajukan perlawanan. Tim jaksa KPK juga mengaku akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan dibacakan saat pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com