Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pencoretan Caleg Se-Dapil Dibatalkan, Gerindra Tetap Harus Coret Caleg

Kompas.com - 09/07/2013, 07:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya mencoret seluruh bakal calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Namun satu bakal calon perempuan yang semula diajukan partai ini dinyatakan tak bisa dicalonkan.

"Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian sepanjang memperbaiki (pencalonan di) dapil dengan sejumlah syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan putusan sengketa pemilu di kantor Bawaslu, Senin (8/7/2013) malam. Salah satu syarat yang harus dijalankan Gerindra adalah membatalkan pencalonan Nur Rachmawati dari Dapil Jawa Barat IX.

Selain itu, Gerindra juga dilarang untuk menambah atau mengganti bakal caleg yang ada. Hal ini terkait tahapan administrasi verifikasi dan penetapan daftar calon anggota legislatif yang sudah melewati kesempatan menambah dan mengganti bakal calon. Setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu legislatif, setiap partai politik hanya bisa memperbaiki kekurangan persyaratan dari nama-nama yang ada di DCS.

Tapi, Bawaslu pun menegaskan dalam putusannya, pencoretan Nur Rachmawati tanpa ada penggantian ini tetap harus memperhatikan masalah 30 persen keterwakilan perempuan. Bukan hanya proporsi jumlah dengan caleg lelaki, melainkan terkait pula dengan pemberian nomor urut pencalonan. "Perbaikan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum paling lambat 10 Juli 2013. Dan meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini," tegas Muhammad.

Harus kurangi caleg lelaki?

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan keputusan yang dibuat oleh Bawaslu sudah final mengikat. KPU sebagai subjek pasif hanya dapat melaksanakan keputusan yang dibuat Bawaslu. Termasuk putusan yang ini.

Sigit menambahkan, satu-satunya cara agar Gerindra dapat mengajukan caleg dari Dapil Jawa Barat IX adalah mengurangi jumlah caleg laki-laki di dapil itu. Menurut dia, tak bisa digantinya "kursi" pencalonan Nur Rachmawati, akan menyebabkan Gerindra tak lagi memenuhi proporsi 30 persen perempuan di dapil tersebut. "Agar keterwakilan perempuan 30 persen (terpenuhi), satu caleg laki-laki harus dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, KPU memutuskan salah satu caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat IX bernama Nur Rachmawati gugur karena dobel pencalonan di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Dapil Jawa Barat V. Dengan gugurnya Nur, maka komposisi keterwakilan perempuan Gerindra tidak memenuhi syarat.

Saat itu KPU memutuskan akibat tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan itu maka seluruh bakal calon dari dapil tersebut tak bisa masuk DCS. Putusan ini tak hanya dialami Gerindra. Gugatan atas putusan KPU juga diajukan oleh partai selain Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com