Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Keppres soal Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/07/2013, 05:01 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Uji materi ini diminta oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengutip putusan itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Putusan uji materi tersebut juga menyatakan Keppres 3/1997 bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, dan UU Nomor 7 Tahun 1996," ungkap Ridwan. Dia menyebutkan, hakim agung yang menangani uji materi ini diketuai Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Menurut Ridwan, sidang yang memutuskan uji materi soal keppres tersebut digelar pada 18 Juni 2013. Dengan pencabutan keppres itu, Ridwan mengaku belum tahu detail teknis pengaturan yang bakal berlaku di lapangan. Tetapi, tegas dia, setiap putusan MA tetap harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat.

Keppres penghalang perda

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pembentukan Keppres 3/1997 secara nyata terbukti tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Keberadaan keprres ini sempat memicu kontroversi di berbagai daerah karena menghalangi penerbitan beberapa peraturan daerah yang berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

Beberapa daerah di Jawa Barat, misalnya, menerbitkan peraturan yang membatasi lebih ketat peredaran minuman beralkohol, bahkan melarang total peredaran minuman keras ini terkait masalah ketertiban dan keamanan. Kementerian Dalam Negeri sempat meminta para kepala daerah yang menerbitkan peraturan daerah terkait minuman beralkohol membatalkan peraturan itu dengan Keppres 3/1997 sebagai dalil.

Keppres 3/1997 mengatur minuman dengan kandungan alkohol 1-5 persen boleh beredar cukup bebas, tetapi tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Minuman beralkohol 1-5 persen ini disebut sebagai golongan A dalam Keppres 3/1997.

Sementara minuman beralkohol dengan kadar 5-20 persen dikategorikan sebagai golongan B dan kadar 20-55 persen disebut sebagai golongan C. Keppres 3/1997 menyatakan minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh beredar di kawasan tertentu dengan pengawasan, seperti di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan kepala daerah. Untuk minuman beralkohol golongan C, standar mutu juga dipersyaratkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com