Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Alami Perubahan

Kompas.com - 02/07/2013, 14:25 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (2/7/2013). Dalam RUU ini, terdapat delapan pasal yang diubah setelah Pansus RUU Ormas melakukan dialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menjabarkan ada delapan pasal yang mengalami perubahan. Perubahan-perubahan itu yakni sebagai berikut:

1. Pasal 7 yang awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan.

Malik menjelaskan, bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai AD/ART ormas. Dengan demikian, ormas bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART miliknya.

2. Bab IX Pasal 35, yang awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi akhirnya dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART ormas.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Buruh yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS Buruh) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013). Mereka menolak Rancangan Undang Undang Ormas dan Kamnas yang dinilai akan mengebiri hak-hak demokrasi masyarakat sipil.
3. Pasal 47 ayat (2) dan (3) ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing, yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Malik mengatakan, dengan adanya syarat ini, maka diharapkan ormas bisa lebih produktif dan tidak menjadi kontraproduktif.

4. Pasal 52 huruf D mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik.

Di bagian penjelasan, yang dimaksud dengan kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, Malik menyatakan bahwa hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap parpol.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A yang awalnya terdapat kerancuan, akhirnya Pansus merumuskan dan melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas.

Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

6. Pasal 59 Ayat 5, ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal ini muncul agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi ormas yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya seperti aksi sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3, terkait sanksi penghentian sementara yang awalnya pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forkominda, akhirnya karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian setempat.

Menurut Malik, sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara itu, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B tentang ketentuan peralihan.

Pasal tersebut tetap mencantumkan keistimewaan bagi ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Ormas-ormas tersebut tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

 
Dalam proses pengesahannya, sebanyak enam fraksi mendukung pengesahan itu, sementara tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak pengesahan ini.

Keputusan diambil dengan mekanisme voting, dengan hasil 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan. Dengan rincian, 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB. Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Nasional
    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Nasional
    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Nasional
    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Nasional
    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Nasional
    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Nasional
    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Nasional
    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com