Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ada Acara, Sidang Luthfi Hasan Ditunda hingga Pukul 13.00

Kompas.com - 01/07/2013, 10:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan, Luthfi Hasan Ishaaq, yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013), pukul 09.00 WIB, ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Salah satu pengacara Luthfi, M Assegaf, mengungkapkan, persidangan ditunda karena sebagian hakim yang menyidangkan perkara kliennya ini tengah mengikuti acara di Komisi Yudisial (KY).

"Hakim tiba-tiba ada acara. Acaranya ada di KY, acaranya apa, saya tidak tahu," kata Assegaf di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Assegaf, pihaknya sudah siap dengan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Tim pengacara Luthfi, katanya, sudah lengkap dan datang tepat waktu sesuai dengan perintah hakim pekan lalu.

KOMPAS.com/Indra Akuntono M Assegaf
"Perintah hakim persidangan lalu kan dimulai jam 09.00 WIB, makanya kami lengkap," ujar Assegaf.

Bukan hanya tim pengacaranya, Luthfi pun sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Luthfi mengaku dalam keadaan baik dan siap menghadapi sidang hari ini.

"Alhamdulillah, baik," ujar Luthfi.

Saat ditanya mengenai isi eksepsinya, Luthfi enggan mengungkapkannya. "Nanti kita dengar," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang untuk Luthfi tersebut diterima orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dari dua Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Selain didakwa korupsi, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, baik menerima uang hasil tindak pidana korupsi maupun menyembunyikan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara, menurut Assegaf, uang Rp 1,3 miliar itu tidak pernah sampai ke Luthfi. Dia juga mempertanyakan pasal pencucian uang yang didakwakan jaksa KPK.

"Kemudian menyangkut pencucian uang yang banyak itu, jangan lupa kasus ini hanya menyangkut uang nilai Rp 1 miliar," katanya.

Mengenai rekaman pembicaraan telepon yang memperdengarkan Fathanah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Luthfi, Assegaf meminta rekaman itu diputar dalam persidangan nantinya.

"Dia (Fathanah) berhubungan dengan siapa saja karena dia ini makelar. Jangan ucapan Fathanah kemudian dianggap barang bukti, kita mau dengar rekamanannya," ujar Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com