JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya Badan Pengawas Pemilu memiliki seorang sekretaris jenderal. Gunawan Suwantoro menjadi orang pertama yang menyandang jabatan tersebut. Dia dilantik pada Senin (24/6/2013).
“Alhamdulillah, hari ini sejarah mencatat bahwa Bawaslu mendapat sekjen baru,” kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat melantik Gunawan di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013). Pengangkatan Gunawan menjadi Sekjen Bawaslu berdasarkan Putusan Presiden Nomor 64/M Tahun 2013.
Dalam sambutannya, Muhammad mengatakan, Gunawan menjadi pionir keberadaan sekjen di Bawaslu. Ketika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dibentuk, kata dia, Bawaslu tidak lagi khawatir keberadaan lembaga pengawas pemilu ini akan dibubarkan. Pasalnya, pada saat itu banyak anggapan kinerja badan ini tidak pernah terlihat.
"Seperti iklan, katanya kinerja Bawaslu nyaris tak terdengar dan antara ada dan tiada," kenang Muhammad, menyitir beragam penilaian tentang lembaganya. UU 15 Tahun 2011 menepis pendapat tersebut, ujar dia, karena mengatur bahwa Bawaslu harus tetap ada.
Kepada Gunawan, Muhammad mengingatkan bahwa jabatan sekjen bukanlah tugas ringan. Segala kebijakan terkait pengawasan pemilu dari tingkat pusat hingga daerah menjadi kewenangan dan tugasnya.
"Amanah ini sangat penting dan ini adalah amanah negara," ungkap Muhammad. Keberhasilan Gunawan sebagai sekjen, sebut dia, akan menjadi keberhasilan Bawaslu dan sebaliknya keberhasilan Bawaslu adalah keberhasilan Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.