JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya membantah pihaknya menerima mahar politik berupa anggaran penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar dari Partai Demokrat. Menurutnya, semua kabar yang beredar adalah tidak benar. Tantowi menjelaskan, ada pihak yang mengembuskan bahwa anggaran yang tercantum pada APBN Perubahan 2013 itu merupakan pemberian pemerintah.
Menurutnya, dana yang digelontorkan pemerintah adalah untuk korban di luar peta terdampak yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden yang menyatakan lumpur Lapindo merupakan bencana alam.
"Kabar itu (mahar politik) tidak benar. Korban lumpur Sidoarjo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, yang di dalam peta terdampak dibantu Lapindo," kata Tantowi, saat dihubungi pada Rabu (19/6/2013).
Sampai saat ini, kata Tantowi, PT Lapindo Brantas telah mengucurkan dana lebih dari Rp 9 triliun untuk penanggulangan sekaligus kompensasi kepada korban di dalam peta terdampak. Ia mengklaim, PT Lapindo akan menyelesaikan sisanya di tahun ini. "Pasal 9 (Undang-Undang APBN Perubahan 2013) kalau dicermati iya untuk korban (lumpur) Lapindo yang di luar tanggung jawab Lapindo. Silakan saja kalau mau diuji materi," ujarnya.
Perlu diketahui, ada keanehan pada Undang-Undang APBN Perubahan 2013. Salah satunya adalah kehadiran Pasal 9 yang mengatur alokasi dana untuk penanggulangan lumpur Lapindo sebesar Rp 155 miliar. Pasal tersebut dinilai aneh karena di dalamnya dijelaskan terlalu terperinci. Di luar itu, pasal ini disinyalir sebagai mahar politik dari Fraksi Demokrat untuk Fraksi Golkar agar menyetujui APBN-P 2013 disahkan.
Dugaan itu semakin menguat karena pimpinan DPR baru mengetahui ada alokasi untuk lumpur Lapindo di forum lobi saat rapat paripurna pengesahan diskors sekitar tiga jam. Dalam Pasal 9 UU APBN-P 2013 dikatakan "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Lapindo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013."
Pasal itu juga menegaskan alokasi dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Disebutkan, anggaran itu juga dapat digunakan untuk membantu kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.
Selanjutnya, dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Lapindo, anggaran belanja yang yang dialokasikan pada BPLS Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penangangan tanggul utama ke Kali Porong yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.