Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh: soal Bendera, Ini Masalah Kecil

Kompas.com - 15/04/2013, 23:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Aceh Zaini Abdullah menganggap polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan masalah kecil. Zaini meyakini masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

"Saat ini ada perbedaan pendapat dan harus kita selesaikan. Ini masalah kecil dibanding konflik panjang selama 30 tahun. Ini masalah kecil yang akan kita selesaikan dalam waktu singkat," kata Zaini seusai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan itu juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, para anggota DPR Aceh, dan jajaran Kemkopolhukam. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir belakangan. Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk menahan diri terlebih dulu.

Setelah itu, akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan mengenai bendera dan lambang Aceh. Mereka juga berencana akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah yang sama.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucap Zaini.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, proses pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah sesuai prosedur dan merupakan aspirasi rakyat Aceh. Apalagi, kata dia, seluruh Fraksi di DPR Aceh juga sepakat mendukung lambang dan bendera Aceh.

"Rasanya tidak relevan lagi kalau kita beri lagi label separatis kepada GAM karena proses damai ini sudah berjalan baik. Cara pandang yang berbeda ini masih bisa kita bahas dan temukan kesepakatan subtansi atau aspek lain, termasuk aspek politik dan psikologis," ucap Abdullah.

Sementara Menkopolhukam mengatakan, yang terpenting bukan sesuai prosedur atau tidaknya pembentukan qanun. Namun, perlu diihat apakah ada substansi qanun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

Pemerintah pusat, kata Djoko, masih berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2007. "Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Seperti diberitakan, sebelumnya DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh bersikukuh meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com