Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Emas Raihan

Kompas.com - 11/04/2013, 22:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dalam investasi emas PT Raihan Jewellry. Ketiga tersangka itu ialah Direktur PT Raihan Muhammad Anzhari dan dua karyawannya berinisial T dan MG.

"Mereka baru akan dipanggil sebagai tersangka dalam minggu-minggu ini," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Prasetijo Utomo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/4/2013).

Ketiganya dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Diduga masih banyak korban di daerah lain. Sebab, Raihan tidak hanya beroperasi di Surabaya, melainkan juga di Medan. Total nasabahnya diperkirakan berjumlah 400 orang. Setidaknya, ada sembilan nasabah yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar.

Selain itu, Prasetijo mengatakan, pelaku diduga menginvestasikan uang nasabah untuk berbagai sektor bisnis, di antaranya bisnis batu bara, rumah sakit, dan toko-toko emas di Medan. "Uang investasi diduga digunakan untuk bisnis lain, tapi baru akan dicek apakah benar digunakan untuk bisnis tersebut dan apakah benar bisnisnya ada," terang Prasetijo.

Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, membantah jika perusahaannya dinilai sebagai investasi bodong. Dia mengaku menjual emas asli dengan sertifikat. Azhari menyatakan, Raihan merugi sehingga belum dapat mengembalikan uang nasabah.

Seperti diberitakan, sebanyak sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut.

Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal. Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi awal karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran.

Azhari mengatakan, pihaknya berjanji mengembalikan dana nasabah secara bertahap. Akan tetapi, Raihan hanya akan membeli lagi emas yang sudah di tangan nasabah dengan harga Rp 500.000 per gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com