Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Harta Kekayaan Pegawai Pajak Pargono

Kompas.com - 11/04/2013, 09:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2003 dan 2008. Saat itu, Pargono tercatat sebagai pemeriksa pajak muda.

Berdasarkan LHKPN Pargono yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan lelaki berkacamata itu mencapai Rp 869.519.531 pada 2008. Nilai ini meningkat sekitar Rp 500 juta dibandingkan tahun 2003 yang nilai hartanya Rp 368.780.950.

Adapun nilai harta Pargono pada 2008 itu terdiri dari harta bergerak berupa tanah di Bogor dan Cilacap, tanah dan bangunan di Tegal, serta di Jakarta Timur sekitar Rp 757 juta. Sementara pada tahun 2003, nilai total harta bergerak Pargono sekitar Rp 245 juta.

Kemudian, Pargono tercatat melaporkan harta bergeraknya berupa alat transportasi senilai total Rp 153 juta pada 2008. Sementara pada 2003, nilai harta bergeraknya sekitar Rp 144 juta. Selain itu, harta Pargono mencakup logam mulia yang nilainya sekitar Rp 13 juta pada 2008. Nilai ini sama dengan yang dilaporkannya pada 2003.

Untuk giro dan setara kas, pada 2008 Pargono melaporkan nilainya sekitar Rp 5,5 juta. Nilai ini berkurang dibandingkan pada 2003 yang mencapai lebih dari Rp 25 juta. Selain melaporkan rincian harta tersebut, Pargono juga tercatat memiliki utang yang nilainya sama pada 2008 dan 2003, yakni Rp 60 juta.

KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka atas dugaan memeras wajib pajak yang ditanganinya. Adapun wajib pajak yang diperas Pargono adalah pebalap era 90-an, Asep Hendro, yang juga pemilik brand Asep Hendro Racing Sports (AHRS).

Menurut pengakuan Asep, dia sudah membayarkan pajak pribadinya sesuai aturan. Namun, menurut Asep, Pargono mengatakan kalau pembayaran pajak Asep bermasalah dan meminta sejumlah uang untuk mengurus permasalahan tersebut.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK pada Selasa (9/4/2013) sore hingga Rabu (10/4/2013) pagi. Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan Pargono, Asep, seorang konsultan berinisial S, pegawai AHRS berinisial W, serta seorang pria yang diduga perantara penyerahan uang berinisial RT. Namun, setelah melakukan pemeriksaan seharian, KPK hanya menetapkan Pargono sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya dibebaskan. Kini, Pargono mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Pegawai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com