Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Kalau PK Hanya Sekali, ke Mana Lagi Cari Keadilan?

Kompas.com - 10/04/2013, 16:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, pihaknya dapat kembali melakukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan bukti baru.

"Setelah kami analisis, setelah kami merasakan sendiri, PK memang tidak membatalkan eksekusi, upaya hukum luar biasa. Namun, keadilan belum terjadi, belum terwujud. Kami memohon agar melakukan uji bahwa PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, dengan ketentuan atau syarat yang ada. Kalau PK hanya diajukan satu kali, ke mana lagi kami bisa mencari keadilan?," ujar Antasari, dalam sidang uji materi, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (10/4/2013).

Dalam sidang tersebut, Antasari sempat menyampaikan kebahagiaannya dapat duduk di kursi sidang setelah lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ia juga sempat menyebut buku karya John Grisham berjudul The Innocent Man. "Untuk apa lahir di dunia kalau saya dizalimi seperti ini," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan tidak bisa mengajukan PK kembali. "Jujur setelah PK satu kali ditolak, kami merasa hilang harapan," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 268 itu berbunyi "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja". Dalam permohonannya, Antasari meminta kepada mahkamah terhadap ketentuan a quo, untuk ditafsirkan "Bisa diajukan dua kali menyusul adanya novum atau bukti baru".

Sidang uji materi akan kembali digelar setelah 14 hari diajukan oleh pemohon. Pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin bahwa Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua KPK itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com