Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Berhentikan Sementara Hakim Setyabudi

Kompas.com - 22/03/2013, 21:57 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Pemberhentian ini terkait dengan tertangkap tangannya Setyabudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2013).

"Ketua MA akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap hakim SET setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia mengatakan, tertangkapnya Setyabudi ini sangat disesalkan. Sebab, ujar dia, saat ini MA sedang membangun integritas dengan meningkatkan kesejahteraan, tetapi ternyata masih saja ada oknum yang tergoda korupsi.

"Kadang-kadang sangat sulit, menjaga integritas itu bukanlah hal mudah. Ada saja manusia yang kadang kala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip ," kata Ridwan. Namun, dia berharap masyarakat tidak memukul rata semua hakim semua jelek karena kejadian ini. Ridwan menyebutkan, ada 8.300 hakim di Indonesia, tidak bisa disamaratakan hanya karena kasus ini.

Ridwan mengatakan, setiap kali kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan, MA selalu mengingatkan para hakim bahwa kode etik harus selalu dijaga. Ketua MA pun, tambah dia, berulang kali menegaskan bahwa MA berkomitmen melakukan pembersihan dari oknum yang melakukan korupsi untuk menjaga integritas.

"Ini merupakan komitmen MA untuk melakukan pembersihan oknum dari korupsi dan menjaga integritas sehingga bekerja sama dengan KPK. Karena ketika Bawas mencurigai (Setyabudi), tidak ditemukan bukti sehingga meminta KPK melakukan tindak lanjut," katanya. (Ella Syafputri)

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com