Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Kejar Pihak Lain

Kompas.com - 22/03/2013, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan atas peristiwa tangkap tangan hakim Setyabudi Tejocahyono di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/3/2013) siang. KPK masih mengejar orang yang diduga sebagai pemberi uang dan juga orang lain yang kemungkinan ikut menerima uang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebagian tim penyidik KPK masih berada di Bandung. “Sebagian tim masih berada di Bandung,” ujarnya, saat ditanya apakah ada kemungkinan penangkapan lain malam ini.

Sejauh ini KPK telah meringkus empat orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan seorang petugas keamanan untuk dimintai keterangan. Selain Setyabudi, tiga orang lain yang diringkus KPK adalah seorang pria bernama Asep, yang diduga sebagai perantara, serta pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan PN Bandung untuk dimintai keterangan.

Keempat orang yang diduga terlibat ini ditangkap di dua lokasi terpisah oleh tim penyidik yang berbeda. Hakim Setyabudi ditangkap bersama Asep di ruangannya di PN Bandung, sedangkan Herry dan Pupung ditangkap di kantor Pemkot Bandung. Bersamaan dengan penangkapan di ruangan Setyabudi, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 150 juta. Selain itu, KPK mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dari mobil Asep yang diparkir di luar lingkungan PN Bandung.

Uang pecahan Rp 100.000 yang belum diketahui jumlahnya itu diduga akan diberikan kepada pihak-pihak lain. Johan belum dapat memastikan peran Herry dan Pupung dalam tangkap tangan ini. “Keduanya dianggap tahu,” ujar Johan.

Kini, keempat orang dan seorang petugas keamanan itu sudah diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih jauh. Dugaan sementara, uang Rp 150 juta diberikan oleh Asep kepada Setyabudi terkait dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bantuan sosial) di Pemkot Bandung.

Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu. Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Adapun kerugian negaranya mencapai Rp 66 miliar.

Ketujuh terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada bernama Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Bandung Luthfan Barkah, staf keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, serta kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keenam terdakwa dihukum dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara. Adapun denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa sebesar Rp 100 juta.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com