Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Aturan Penyadapan Tak Lemahkan KPK

Kompas.com - 21/03/2013, 14:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, menegaskan, pasal penyadapan yang terdapat di dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan melemahkan KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Pasalnya, UU KPK bersifat lex specialis bukan lex generalis.

"KPK memiliki UU yang sifatnya lex specialis sehingga RUU yang kemarin disampaikan presiden tidak akan mengecilkan wewenang KPK," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2013).

Indra menjelaskan, instansi penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan, wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan. "Mereka (kepolisian dan kejaksaan) tidak memiliki undang-undang khusus seperti yang dimiliki KPK sehingga harus memperoleh izin terlebih dulu dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan," jelasnya.

Seperti diberitakan, persoalan penyadapan yang diatur di dalam RUU KUHAP telah memicu berbagai macam penolakan dari publik. Publik menilai, persoalan izin penyadap akan melemahkan wewenang KPK dalam memberantas kasus korupsi di negeri ini.

Dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintahan soal penyadapan bahkan pemuatan berita hasil penyadapan itu mempunyai konsekuensi pidana. Dalam Pasal 300 RUU KUHP disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun."

Pelanggaran terhadap Pasal 300 RUU KUHP memiliki konsekuensi pidana. Sementara itu, Pasal 302 RUU KUHP mengatur soal siapa saja yang memuat hasil pembicaraan soal hasil penyadapan juga memiliki konsekuensi pidana. Pasal 302 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau merekam dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda."

Pasal 302 RUU KUHP ini berpotensi menjerat media yang kadang memuat hasil penyadapan percakapan telepon dari tersangka korupsi. KPK berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi setelah menggunakan hak penyadapan.

Hasil penyadapan itu digunakan KPK sebagai pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memperdengarkan hasil sadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum yang mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi hukum dalam kasus hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com