Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Sangat Merisaukan Jerat Pendeta Palti

Kompas.com - 16/03/2013, 17:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap kepolisian yang menjerat hukum Pendeta HKBP Filadelfia Bekasi, Palti Hatuguan Panjaitan dinilai menjadi bukti semakin tidak terjaminnya kebebasan beragama setiap orang. Selain itu, nilai-nilai kebhinekaan dinilai semakin lemah.

"Ini betul-betul sangat merisaukan kita sebagai bangsa karena semakin tidak terjamin kebebasan beragama," kata Todung Mulya Lubis, aktivis hak asasi manusia di Jakarta, Sabtu ( 16/3/2013 ).

Todung dimintai tanggapan sikap Polres Kabupaten Bekasi yang menetapkan Palti sebagai tersangka. Palti dituduh melakukan pemukulan terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012 . Akhirnya, Palti dijerat Pasal 352 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Todung meyakini aparat Polres Kabupaten Bekasi telah diintervensi oleh pihak luar untuk menjerat Pendeta Palti. Seperti kasus-kasus serupa sebelumnya, kepolisian malah membiarkan tindakan kriminal yang diterima pihak HKBP Filadelfia.

"Saya setuju dengan pendapat Anis Baswedan bahwa Indonesia tidak didesain untuk melindungi minoritas atau mayoritas, tapi untuk melindungi siapapun dia," kata Todung.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, sikap kepolisian yang menjerat Pendeta Palti sama seperti ketika berhadapan dengan masalah intoleransi di berbagai tempat. Untuk menyelesaikan masalah secara instan terkait demo-demo kelompok intoleran, kepolisian menjerat pemimpin kelompok yang ditentang.

Haris dan Todung menilai, masalah utama dari berbagai tindakan intoleransi yang kemudian berlanjut kriminalisasi kepolisian lantaran lemahnya kepemimpinan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Kapolri dianggap tidak tegas terhadap jajarannya.

"Dari Mabes Polri sampai tingkat bawah seharusnya satu perspektif dan harus punya keberanian. Untuk polisi yang gagal, kooperatif dengan kelompok intoleran, harus diadili dan dipecat. Enggak boleh jadi pejabat publik. Kapolri kan sudah mau pensiun. Kalau perlu dipercepat pensiunnya," kata Haris.

Seperti diberitakan, Polres Kabupaten Bekasi membantah melakukan kriminalisasi terhadap Pendeta Palti. Penetapan tersangka itu disebut setelah memeriksa 12 saksi.

"Kita sangat hati-hati. Tidak mau gegabah. Kita juga gelar perkara, baru menyimpulkan kita dapat menaikan status tersangka. Kita ada saksi dan visum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Dedy Murti Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com