JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung di Indonesia belum mencapai jumlah ideal, meskipun Mahkamah Agung telah memiliki delapan hakim agung yang baru dilantik. MA mengatakan, Indonesia masih membutuhkan setidaknya 10 hakim agung lagi untuk memenuhi jumlah ideal, yakni sebanyak 60 orang.
"Saat ini ada 42 (Hakim Agung) ditambah 8, jadi 50. Jumlah 50 itu termasuk ketua MA. Idealnya kita punya 60," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).
Dia mengatakan, kekurangan itu disebabkan banyaknya hakim agung yang telah memasuki usia pensiun. Selain itu ada yang telah meninggal dunia dan seorang diberhentikan yakni Achmad Yamanie.
"Tahun depan ada yang pensiun lagi. Tahun ini saja, bulan Juni ada beberapa yang pensiun. Bulan Oktober juga ada. Jadi tahun depan akan lebih banyak lagi yang pensiun," terangnya.
Menurut Ridwan, jumlah ideal diperlukan agar perkara yang ada di MA dapat segera ditangani. Untuk itu, MA telah memulai kembali proses perekrutan calon hakim agung. "Sekarang sedang berlangsung proses rekrutmen untuk calon hakim agung. Itu adalah untuk mengisi kekosongan yang pensiun," katanya.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali melantik delapan hakim yang dinyatakan telah lulus uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Kusumah Admadja, Gedung MA, Jakarta, Senin (11/3/2013). Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Presiden nomor 16/P Tahun 2013. Setelah resmi dilantik, mereka akan langsung menerima, memeriksa, dan memutus perkara.
Mereka akan ditempatkan di peradilan pidana, militer, dan tata usaha negara. Adapun delapan Hakim Agung tersebut, antara lain Hamdi, M Syarifuddin, I Gusti Agung Sumantha, Irfan Fachruddin, Margono, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan Yakup Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.