JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen, mantan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait subtansi KUHAP yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya sekali.
Keluarga Nasrudin ingin agar aturan tersebut dibatalkan agar memberi peluang kepada terpidana Antasari Azhar untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.
Hal itu dikatakan Bonyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang ikut mendampingi adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Zulkarnaen dalam pengajuan judicial review ke MK di Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Bonyamin menjelaskan, pengajuan judicial review sudah dimasukkan ke MK. Andi sebagai pemohon pertama dan Bonyamin pemohon kedua. Rencananya, sidang perdana akan digelar Kamis besok.
Ia menganggap aturan bahwa PK hanya bisa diajukan sekali bertentangan dengan UUD 1945 . Bonyamin mengkaitkan perkara Antasari dengan UUD 1945 Pasal 28 C (1) bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Bonyamin berpendapat, melalui perkembangan iptek, bisa saja nantinya ditemukan bukti baru atau novum terkait pembunuhan Nasrudin sehingga dapat mengajukan PK kembali. Dia mengaitkan dengan berbagai kejanggalan berdasarkan fakta persidangan, seperti tidak ditemukannya pesan singkat ancaman di ponsel Nasrudin, tidak ditemukannya baju korban, hingga soal peluru yang disebut ditembakkan ke Nasrudin.
"Sepanjang ada bukti baru, PK tidak boleh dibatasi. Kita tidak tahu ke depan apakah ada bukti baru atau tidak. Bisa saja pembunuh sebenarnya akan mengaku lalu ditemukan bukti baru. Ini antisipasi saja. Keluarga korban enggak percaya Antasari pembunuhnya," kata Bonyamin.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Baca lagi kasus yang menjerat Antasari Azhar di topik pilihan "Vonis Antasari" dan "MA Tolak PK Antasari".